TRAINING LELANG HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA

PENGUMUMAN :
LAW FIRM DEWA DEWI & PARTNERS
Bekerjasama dengan
BALAI LELANG SUBANGLARANG TANGERANG-BANTEN
menyelenggarakan :
"TRAINING LELANG HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA"

ABSTRAK

Pengertian lelang secara umum adalah penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi.

Tetapi dalam perkembangannya, meskipun adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 40 / PMK.07 / 2006, tertanggal 30 Mei 2006, kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006, namun masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang diatur dalam KUHPerdata dan Creditverband yang diatur dalam Staatsblad 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.

Pada dasarnya hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan siapapun obyek tersebut berada. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, pengalihan obyek hak tanggungan (tanah) harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT.

AYO..! GUNAKAN LELANG SEBAGAI SARANA JUAL BELI TERPERCAYA, TERBUKA UNTUK UMUM, TRANSPARAN, KOMPETITIF, CEPAT DAN AMAN

Aspek Hukum Terjamin
Dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan dokumen ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Cepat dan Ekonomis
Lelang akan sangat efektif karena target penjualan harus dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat. Maka dari itu penjualan aset dalam jumlah besar, bila dilihat dari segi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat dan ekonomis karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan biaya pemasaran.
Terbuka dan Obyektif
Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.
Harga Optimum
Dengan banyaknya peserta lelang/calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak penawar maka semakin tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila peserta lelang sudah berminat atas aset tersebut maka harga yang terbentuk menjadi lebih tinggi dari limit yang telah ditetapkan.

IZIN PEMBUKAAN KANTOR PERWAKILAN BALAI LELANG SUBANGLARANG TANGERANG BANTEN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DIREKTORAT LELANG



Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 216/KN/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perwakilan PT Balai Lelang Subanglarang yang berkedudukan di Tangerang Selatan Provinsi Banten.

MEMUTUSKAN :

Memberikan izin pembukaan kantor perwakilan Balai Lelang Subanglarang yang berkedudukan di Banten, dengan alamat di Ruko Mendrisio 3 Blok B No. 38, Jalan Sudirman, Tangerang Selatan, Provinsi Banten

Dalam melakukan kegiatan usahanya, pimpinan Kantor Perwakilan bertindak untuk dan atas nama Direksi Balai Lelang Subanglarang

KUNJUNGAN TIM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN RI DI KANTOR PERWAKILAN TANGERANG-BANTEN


MANAJEMEN BALAI LELANG SUBANGLARANG TANGERANG-BANTEN